Judul : Pria Ini Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Jualan Bitcoin
link : Pria Ini Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Jualan Bitcoin
Pria Ini Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Jualan Bitcoin
Jakarta - Seorang pria berusia 22 tahun dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena menjual bitcoin, tepatnya menjual bitcoin tanpa izin pemerintah.Jacob Burrell Campos, nama pria itu, sudah ditahan oleh pihak berwajib AS sejak Agustus 2018. Ia mengaku bersalah pada Oktober 2018 karena tak menerapkan perlindungan anti pencucian uang, termasuk tak mengecek identitas pembeli/penjual bitcoin, ataupun memastikan asal uang tersebut.
Ya, kesalahan dari Burrell adalah tak mendaftarkan bisnisnya ke Financial Crimes Enforcement Network milik US Department of Treasury. Ia dipenjara dua tahun bukan karena menipu atau mencuri uang konsumennya, namun hanya karena tak mendaftarkan bisnis penukaran bitcoinnya.
Namun jika melihat dari cara-cara bertransaksinya, aktivitas bisnis penukaran bitcoin Burrell memang mencurigakan. Ia seringkali menggunakan aplikasi pengenkripsi untuk mengontak konsumennya.
Nilai tukar yang ditawarkannya lebih tinggi 5% dari harga pasaran, dan ia menerima pembayaran melalui uang tunai, yang membuat bisnisnya itu menarik untuk aktivitas pencucian uang, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Rabu (10/4/2019).
Namun dalam pembelaan Burrell, ia awalnya sudah mendaftarkan bisnisnya itu ke pihak berwajib. Namun kemudian akunnya itu diblokir karena banyaknya transaksi mencurigakan, yang membuatnya beralih ke Bitfinex, ebuah penukaran bitcoin di Hong Kong yang juga tengah diinvestigasi oleh pemerintah AS, dan kemudian membuka bisnisnya sendiri pada 2016.
(asj/krs)
from inet.detik http://bit.ly/2X4Gx3j
via IFTTT
Demikianlah Artikel Pria Ini Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Jualan Bitcoin
Anda sekarang membaca artikel Pria Ini Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Jualan Bitcoin dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/04/pria-ini-dipenjara-2-tahun-gara-gara.html
0 Response to "Pria Ini Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Jualan Bitcoin"
Post a Comment