Langgar Privasi Anak, YouTube Kena Denda Rp 2,8 Triliun

Langgar Privasi Anak, YouTube Kena Denda Rp 2,8 Triliun - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Langgar Privasi Anak, YouTube Kena Denda Rp 2,8 Triliun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Langgar Privasi Anak, YouTube Kena Denda Rp 2,8 Triliun
link : Langgar Privasi Anak, YouTube Kena Denda Rp 2,8 Triliun

Baca juga


Langgar Privasi Anak, YouTube Kena Denda Rp 2,8 Triliun

Jakarta - Federal Trade Commission (FTC) memutuskan untuk menyelesaikan tuntutan federal terhadap Google dalam bentuk denda, yang nilainya diperkirakan mencapai USD 200 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun.

Nilai denda ini memang belum diputuskan, namun Google kabarnya akan membayar denda antara USD 150 juta sampai USD 200 juta. Denda ini dikenakan atas tuntutan pengumpulan data dan praktik penargetan iklan dan video di YouTube.


Kedua hal tersebut, menurut sekelompok konsumen, melanggar Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), demikian dikutip detikINET dari The Verge, Senin (2/9/2019).
Pada hari yang sama dengan keputusan FTC itu dibuat, Google juga memamerkan sebauh portal baru untuk YouTube Kids, lengkap dengan sejumlah filter konten baru yang lebih ketat. YouTube melakukan sejumlah perubahan dalam aturannya terkait masalah privasi anak itu.

Namun perubahan yang paling terlihat adalah melakukan pemblokiran yang lebih ketat terhadap video kekerasan atau dewasa yang terlihat ditargetkan untuk anak kecil. Lalu YouTube pun memblokir targeted ads untuk video anak-anak.

Banyak pihak yang melihat denda untuk YouTube ini adalah hukuman yang terlalu ringan. salah satunya adalah Senator Ed Markey, yang melihat hal ini sebagai sekadar penyelesaian partisan.

"Sekali lagi FTC membiarkan perusahaan kuat terlepas dari permasalahan dengan denda setelah mereka melanggar privasi penggunanya di dunia maya. Kita berutang pada anak-anak untuk melawan perusahaan yang melanggar privasi anak dan melanggar hukum federal," ujarnya.


Lalu ada juga grup advokasi bernama Public Citizen yang menyebut denda senilai USD 200 juta itu jelas-jelas gagal melindungi hak anak-anak.

"(Denda itu) juga jelas tak cukup untuk menghukum Google atau pun perusahaan lain yang melanggar di masa yang akan datang," jelas Public Citizen.

Simak Video "Suka "Terhipnotis" Nontonin Iklan di YouTube? Ternyata Ini Rahasianya!"
[Gambas:Video 20detik]
(asj/afr)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2HDFWQu
via IFTTT


Demikianlah Artikel Langgar Privasi Anak, YouTube Kena Denda Rp 2,8 Triliun

Sekianlah artikel Langgar Privasi Anak, YouTube Kena Denda Rp 2,8 Triliun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Langgar Privasi Anak, YouTube Kena Denda Rp 2,8 Triliun dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/09/langgar-privasi-anak-youtube-kena-denda.html

0 Response to "Langgar Privasi Anak, YouTube Kena Denda Rp 2,8 Triliun"

Post a Comment