Judul : HP Ilegal, Rekondisi dan Refurbished, Mesti Paham Bedanya
link : HP Ilegal, Rekondisi dan Refurbished, Mesti Paham Bedanya
HP Ilegal, Rekondisi dan Refurbished, Mesti Paham Bedanya
Jakarta -Kasus PS Store yang terjerat hukum mesti jadi pelajaran untuk masyarakat awam. Mesti tahu bedanya HP legal dan ilegal, serta rekondisi dan refurbished.
PS Store dan pemiliknya Putra Siregar berhadapan dengan hukum terkait dugaan bisnis HP impor ilegal. Karena murah, masyarakat jadi abai untuk memeriksa legalitas HP yang akan dibeli.
Pengamat gadget Lucky Sebastian mengingatkan, hendaknya masyarakat tahu dengan status HP yang dijual pedagang. Ada beberapa kondisi yang mungkin dihadapi konsumen antara lain menemui HP ilegal, rekondisi dan refurbished. Apa bedanya?
1. HP ilegal / BM
"HP ilegal itu yang masuk ke Indonesia tidak melalui tata cara yang diharuskan," kata Lucky kepada detikINET, Rabu (29/7/2020).
Ponsel harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan juga sertifikat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo. Ponsel ini huga harus memiliki izin impor dan tentunya membayar pajak.
"Kalau barang ilegal itu bisa masuk dari mana saja. Berarti dia bisa nggak bayar bea cukai atau bayar tapi tidak semestinya. Itu yang dianggap barang ilegal," kata Lucky.
HP baru atau second, tapi diimpor tanpa sesuai aturan, itu yang harus dihindari konsumen. Macam-macam modelnya, termasuk yang bundling dengan operator seluler di luar negeri. Merek atau tipenya juga tidak umum di Tanah Air. Nama lain yang akrab di telinga adalah ponsel BM alias black market.
2. HP rekondisi
HP rekondisi menurut Lucky adalah ponsel yang sudah rusak atau bermasalah, lalu diganti komponennya oleh bukan yang pihak berwenang, misalnya dengan cara kanibal dari ponsel lain.
Lalu, HP ini dijual kembali kepada konsumen seolah-olah barang baru. Impor HP rekondisi juga melanggar aturan.
"Di Shenzhen, China banyak tuh pusatnya HP rekondisi, dikerjakan di rumah-rumah. Ini sudah pasti izinnya tidak ada," kata dia.
Ada rekondisi yang masih dibolehkan menurut Lucky. Yaitu, dilakukan di Indonesia, memiliki izin, untuk kondisi produk yang suku cadangnya sulit diperoleh dan nanti ditandai sebagai barang rekondisi.
3. HP refurbished
Menurut Lucky, HP refurbished adalah ponsel yang direkondisi oleh pabrikan aslinya. Misalnya konsumen mengembalikan ponsel bermasalah karena masih ada garansi.
Ponsel bermasalah ini lalu dicek pabriknya apakah masih layak. Komponennya diganti untuk tujuan dijual kembali.
"Tapi harus dilabeli dan dijual lebih murah," kata dia.
Lucky mencontohkan pengguna iPhone bisa mengecek secara online ponselnya refurbished atau bukan. Refurbished ini hitungannya masih legal karena dilakukan oleh produsennya.
Biarlah kasus PS Store jadi pelajaran. Telitilah sebelum membeli, detikers. Jangan tergoda dengan harga yang murah, tapi ternyata HP ilegal.
Simak Video "Bosnya Jadi Tersangka, PS Store Jadi Sorotan Warganet"
[Gambas:Video 20detik]
(fay/afr)
from inet.detik https://ift.tt/32YSZaW
via IFTTT
Demikianlah Artikel HP Ilegal, Rekondisi dan Refurbished, Mesti Paham Bedanya
Anda sekarang membaca artikel HP Ilegal, Rekondisi dan Refurbished, Mesti Paham Bedanya dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2020/07/hp-ilegal-rekondisi-dan-refurbished.html
0 Response to "HP Ilegal, Rekondisi dan Refurbished, Mesti Paham Bedanya"
Post a Comment