Netflix dkk Kini Wajib Bayar Pajak ke Indonesia

Netflix dkk Kini Wajib Bayar Pajak ke Indonesia - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Netflix dkk Kini Wajib Bayar Pajak ke Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Netflix dkk Kini Wajib Bayar Pajak ke Indonesia
link : Netflix dkk Kini Wajib Bayar Pajak ke Indonesia

Baca juga


Netflix dkk Kini Wajib Bayar Pajak ke Indonesia

Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital, baik lokal maupun asing, yang mewajibkan mereka untuk membayar pajak ke pemerintah Indonesia. Dengan begitu, Netflix, Google, Spotify, dan berbagai pelaku usaha digital lain kini wajib membayar pajak.

Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No 29 Tahun 2020, terhitung Juli 2020 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama adalah Netflix International B.V., Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.

Dengan penunjukan tersebut maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN-nya setelah 1 bulan implementasi penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri ditetapkan. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan adanya implementasi PPN ini, Ditjen Pajak siap membantu penyedia jasa untuk menyesuaikan sistemnya agar pemungutan pajak bisa terlaksana dengan baik sehingga tercipta level playing field antara penyedia produk dan jasa digital dari luar negeri dan dalam negeri.

Hal ini diatur dalam PP No 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan PP No 80 Tahun 2019 soal perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam diskusi berjudul 'Bagaimana Implementasi PPN Produk dan Jasa Digital?', Mariam F Barata, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission (OSS) Kemenkominfo.

"Tanpa terkecuali. Seluruh Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang berusaha di Indonesia wajib mendaftarkan di OSS Kemenkominfo. Aturan ini efektif berlaku sejak diundangkan. Jika tidak maka Kemenkominfo dapat melakukan blokir atas sistem elektronik tersebut," jelas Mariam.

Selain membuat aturan kewajiban untuk mendaftarkan, Ani Natalia, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan yang juga hadir pada diskusi Webinar tersebut menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, Serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Elektronik.

Aturan tersebut merupakan turunan dari UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 menjadi UU.

Ani menjelaskan, latar belakang adanya regulasi mengenai perpajakan produk dan jasa digital adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak bagi negara.

"Sekarang ini jika kita ingin langganan iFlix di Indonesia sudah ada PPN nya, tetapi yang luar negeri seperti Netflix belum bayar PPN, sehingga layanan di dalam negeri sulit bersaing," tegas Ani.

Simak Video "Langganan Netflix hingga Spotify Kena Pajak 10% Mulai 1 Agustus"
[Gambas:Video 20detik]
(asj/fay)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2CbRACC
via IFTTT


Demikianlah Artikel Netflix dkk Kini Wajib Bayar Pajak ke Indonesia

Sekianlah artikel Netflix dkk Kini Wajib Bayar Pajak ke Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Netflix dkk Kini Wajib Bayar Pajak ke Indonesia dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2020/07/netflix-dkk-kini-wajib-bayar-pajak-ke.html

0 Response to "Netflix dkk Kini Wajib Bayar Pajak ke Indonesia"

Post a Comment