Mengenal Fintech dan Cara Pengawasannya

Mengenal Fintech dan Cara Pengawasannya - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mengenal Fintech dan Cara Pengawasannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mengenal Fintech dan Cara Pengawasannya
link : Mengenal Fintech dan Cara Pengawasannya

Baca juga


Mengenal Fintech dan Cara Pengawasannya

Jakarta - Artikel ini merupakan bagian terakhir dari tiga tulisan berseri, lanjutan dari 'Ancaman di Balik Tren Akses Keuangan Digital' dan 'Mengenal Teknologi Alat Pembayaran Menggunakan Kartu'.

Apabila di dua artikel sebelumnya berbicara mengenai produk keuangan industri perbankan yang telah matang, artikel ini berbicara mengenai FinTech yang baru dikenal akhir-akhir ini.

Financial Technology di sini tidak hanya diartikan secara umum sebagai teknologi yang mendukung sektor keuangan, namun lebih khusus pada inovasi teknologi yang menyebabkan perusahaan teknologi mampu memberikan layanan keuangan, tidak hanya bank.

Nah, bagaimana bentuk industri dan pengawasannya?

Bank Indonesia mengklasifikasikan FinTech ke dalam empat kategori: 1) payment, clearing, settlement; 2) deposit, lending, capital raising (termasuk di antaranya crowdfunding/peer-to-peer lending); 3) market provisioning; serta 4) investment & risk management.

Crowdfunding berbicara mengenai model pemodalan yang dilakukan secara masal (misal: Investree, Kapitalboost, KitaBisa), sedangkan peer-to-peer lending adalah pemodalan secara langsung tanpa melalui perantara (misal: Crowdo, Uang Teman, Dr Rupiah). Market provisioning adalah model layanan analisa data pasar (misal: Cek Aja, Halomoney), sementara risk and investment management merupakan layanan pengelolaan keuangan secara digital.

Kategori payment, settlement, clearing di sini melingkupi produk-produk seperti Uang Elektronik (UE), Dompet Elektronik (DE), dan Gerbang Pembayaran (payment gateway). Gerbang pembayaran merupakan penghubung bank dan penyedia layanan FinTech sehingga dana bisa bergerak secara digital, meliputi fungsi clearing and settlement dan terikat pada UU Transfer Dana (misal: Arthajasa, Xlink, Doku, Jaring).

Bingung akan perbedaan UE dan DE? Kunci perbedaannya adalah: sumber dana. UE seperti namanya, menggantikan uang fisik ke bentuk elektronik, dengan sumber dana pribadi melalui tunai atau transfer dari rekening bank. DE (misal: veritrans, paypal, Apple Pay, Midtrans) hanyalah dompet yang menyimpan data bermacam sumber dana elektronik baik berupa UE, kartu debit, maupun kartu kredit. Beberapa bisnis seperti Ovo berperan multifungsi: UE, DE, payment gateway, dan manajemen investasi.

Uang Elektronik

UE sebagai salah satu bentuk FinTech menjadi popular akhir-akhir ini karena kontroversi aturan biaya top-up-nya. Di satu sisi masyarakat menolak karena merasa dipaksa menggunakan di semua gerbang tol, namun Otoritas Sistem Pembayaran dalam hal ini Bank Indonesia berpendapat biaya harus ada untuk memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) yang lancar, aman, efisien, dan andal.

UE berbasis server/peladen diterbitkan oleh FinTech Company seperti Go-Pay dan FastPay, oleh operator telekomunikasi seperti TCash dan XL Tunai, dan oleh bank seperti Mandiri e-Cash dan Rekening Ponsel CIMB Niaga. Untuk UE jenis ini, saldo tersimpan di peladen, dan bisa diakses melalui smartphone.

Setiap kali bertransaksi, pengirim dan penerima harus terhubung ke internet untuk menanyakan kecukupan saldo sebelum bertransaksi. Itu sebabnya transaksi UE berbasis peladen membutuhkan waktu proses lebih lama dibandingkan dengan transaksi menggunakan UE berbasis kartu. Dapat dibayangkan betapa panjang antrian gerbang tol jika UE yang digunakan adalah UE berbasis server, bukan UE berbasis kartu.

Kartu UE

Uang Elektronik berbasis chip atau sering disebut Kartu Uang Elektronik seperti namanya adalah uang tunai yang nilainya disimpan ke dalam kartu dan atau aplikasi. UE dalam bentuk kartu seperti uang tunai di dalam dompet kita, apabila hilang tidak akan mendapatkan penggantian oleh penerbit UE. Penerbit Kartu UE umumnya Bank karena besarnya investasi kartu dan kanal distribusi, misal: Mandiri e-Money, BCA Flazz, BNI TapCash dan BRIZZI .

Info saldo tersimpan di kartu, sementara Bank tidak menyimpan informasi tersebut. Hanya saja, Bank dapat melakukan rekonsiliasi dengan membandingkan dana yang pernah disetorkan ke kartu UE dan total pemakaiannya. Itu sebabnya, Kartu UE yang teregistrasi (registered) dapat dikembalikan pada posisi saldo terakhir jika kartu tersebut hilang.

Dana UE bukan pula dikategorikan sebagai dana pihak ketiga (DPK) yang bisa dikelola Bank. Bank tidak dapat memperoleh benefit dari menahan uang mengambang (floating fund) tersebut.

Beberapa langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat menggunakan UE antara lain dengan aplikasi smartphone dan fitur ATM untuk mengecek saldo dan transaksi. Selain kenyamanan, aspek pengamanan juga perlu dijaga.

Kartu UE sendiri dilindungi oleh standar Common Criteria untuk memastikan saldo di dalam kartu tidak dapat diubah tanpa izin. Teknologi contact dan contactless NFC menggunakan standar ISO/IEC 7816 dan ISO/IEC 14443A serta teknologi keamanan lainnya membuat adanya biaya pada pengadaan kartu yang cukup signifikan. Proses pengisian dana awal juga harus dilakukan oleh vendor isi ulang sebagai nasabah, bukan bank.

Pengawasan FinTech

Bermacam-macam aplikasi FinTech tumbuh mulai menggantikan fungsi bank. Tercatat lebih dari 100 perusahaan startup yang terdaftar di Asosiasi Fintech Indonesia dan 60an diantaranya terdaftar di BI/OJK dengan bermacam-macam model bisnis seperti yang disebutkan di atas. Meskipun demikian, untuk para pemain yang tergabung dalam pemrosesan transaksi pembayaran, telah diatur melalui PBI tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) bahwa adanya pelarangan memroses virtual currency termasuk diantaranya Bitcoin.

Bitcoin berbeda di sini. Terdapat perbedaan jelas ketika Rupiah sebagai monetary liability negara terhadap rakyatnya, sedangkan Bitcoin sebagai produk teknologi tidak mempunyai dasar penetapan nilai selain kepercayaan. Kepemilikan Bitcoin tidak dilarang, namun yang dilarang BI adalah proses transaksi pembayarannya di sistem pembayaran nasional yang dijamin sebagai kewajiban negara.

Sementara untuk Blockchain yang merupakan teknologi mendasar dari Bitcoin, Otoritas Sistem Pembayaran masih melakukan kajian dan ujicoba untuk melihat potensinya di sistem pembayaran.

Pengawasan terhadap FinTech dilakukan oleh dua otoritas sistem keuangan. BI melalui Departmen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP BI), membuka FTO (Financial Technology Office) untuk membuat konsultasi pemain FinTech di sistem pembayaran (kategori 1) menjadi lebih mudah. OJK dengan Departemen Pengawasan IKNB 2A (DPI2) dengan Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology (DP3F), mengawasi pertumbuhan FinTech terutama FinTech Lending (kategori 2) dan manajemen investasi (kategori 4) di sisi pasar modal.

Model pengawasan yang dikembangkan adalah Sandbox Regulatory dimana industri dipersilakan berkembang terlebih dahulu sampai mencapai batas tertentu untuk kemudian masuk pengawasan melalui izin BI. Batas tersebut adalah apabila floating fund telah mencapai 1 M rupiah atau pengguna aktif mencapai 300 ribu orang. Namun untuk UE yang digunakan internal untuk transaksi di satu lokasi saja, tidak dibutuhkan izin (misal Timezone Card).

BI dan OJK mendukung penuh industri FinTech, karena dapat memberi pengaruh positif bagi perekonomian secara makro. Inovasi-inovasinya dapat menjangkau masyarakat yang seringkali tidak dapat digapai oleh bank konvensional, namun masyarakat juga perlu dilindungi terhadap produk keuangan bodong yang merugikan karena ketika kita menggunakan layanan FinTech, kontrak yang terjadi adalah EULA (End User Licence Agreement).

Kontrak baku ini memaksa penggunanya untuk mengambil dua pilihan saja: ya atau tidak. Biasanya pelanggan langsung menyetujui tidak pernah membaca detail isinya sehingga secara hukum posisinya sangat lemah. Di sini lah peranan regulator memastikan agar masyarakat tidak dirugikan.

Penulis , Satriyo Wibowo (@sBowo) adalah pengurus Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia sementara B. Noviansyah (@tintinnya) adalah independent security researcher. Keduanya juga aktif di Indonesia Cyber Security Forum terutama dalam riset-riset yang berkaitan dengan Blockchain.(rou/rou)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik http://ift.tt/2iSmDGZ
via IFTTT


Demikianlah Artikel Mengenal Fintech dan Cara Pengawasannya

Sekianlah artikel Mengenal Fintech dan Cara Pengawasannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mengenal Fintech dan Cara Pengawasannya dengan alamat link http://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2017/11/mengenal-fintech-dan-cara-pengawasannya.html

0 Response to "Mengenal Fintech dan Cara Pengawasannya"

Post a Comment