Di Singapura, Batalkan Order Grab Sembarangan Bisa Kena Denda

Di Singapura, Batalkan Order Grab Sembarangan Bisa Kena Denda - Hallo sahabat Berita Terkini Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Di Singapura, Batalkan Order Grab Sembarangan Bisa Kena Denda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apa, Artikel bagaimana, Artikel di mana, Artikel IFTTT, Artikel inet.detik, Artikel kenapa, Artikel siapa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Di Singapura, Batalkan Order Grab Sembarangan Bisa Kena Denda
link : Di Singapura, Batalkan Order Grab Sembarangan Bisa Kena Denda

Baca juga


Di Singapura, Batalkan Order Grab Sembarangan Bisa Kena Denda

Jakarta - Grab berencana menerapkan sistem baru untuk melindungi driver mereka. Pengguna bisa kena denda jika sembarangan membatalkan orderan lewat 5 menit setelah mendapatkan driver.

Aturan ini tampaknya baru akan diterapkan di Singapura, yang mana kebijakan Grab tersebut mulai berlaku per 11 Maret mendatang.

Dilansir Business Insider, Selasa (5/3/2019), dalam pengumuman Grab kepada pengguna melalui email pada 3 Maret kemarin, ada perubahan kebijakan pembatalan pesanan karena beberapa faktor, seperti pengguna salah memasukkan lokasi atau driver yang terjebak kemacetan.

Saat ini, penumpang bisa melakukan pembatalan hingga dua pesanan, yang mana itu masih gratis dalam waktu tujuh hari. Pembatalan berikutnya dalam periode tersebut akan dikenakan biaya SGD 5, atau Rp 52 ribuan, untuk setiap pembatalan.

Dalam kebijakan baru, pengguna bisa dikenakan biaya SGD 4 atau 41 ribuan, semacam denda, apabila tidak berada di lokasi penjemputan tepat waktu.

Biaya tersebut akan dipotong langsung, baik dari saldo GrabPay, kartu kredit, debit maupun dengan menambah ongkos perjalanan dengan uang tunai kepada driver.

Grab mengatakan denda tersebut nantinya akan diberikan kepada driver sebagai kompensasi atas usahanya.

Namun, pengguna Grab tidak perlu merogoh kocek SGD 4 jika driver memutuskan untuk terus menunggu lebih dari 5 menit. Sebagai gantinya, penumpang tersebut akan dikenai biaya tambahan waktu tunggu, yaitu SGD 3 untuk setiap 5 menitnya.

Biaya pembatalan bisa dicabut apabila driver nyatanya membutuhkan waktu lebih dari 5 menit di luar perkiraan waktu kedatangan untuk melakukan penjemputan.

"Misalnya, pengemudi diperkirakan datang dalam waktu 3 menit, tetapi nyatanya Anda telah menunggu lebih dari 8 menit, pembatalan Anda akan gratis," kata Grab.

Ketentuan biaya pembatalan gratis tidak berlaku juga terjadi jika driver membatalkan perjalanan sebelum menunggu 3-5 menit untuk layanan GrabShare.

Sebagai informasi tambahan, biaya pembatalan ini tidak berlaku untuk layanan GrabHitch, GrabShuttle, dan GrabShuttle Plus.

"Kami berharap pembaruan kebijakan ini memengaruhi kurang dari 1% dari pemesanan kami, karena mayoritas penumpang tidak berubah pikiran setelah melakukan pemesanan," pungkas Grab.

(agt/krs)

Let's block ads! (Why?)



from inet.detik https://ift.tt/2SFrdaF
via IFTTT


Demikianlah Artikel Di Singapura, Batalkan Order Grab Sembarangan Bisa Kena Denda

Sekianlah artikel Di Singapura, Batalkan Order Grab Sembarangan Bisa Kena Denda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Di Singapura, Batalkan Order Grab Sembarangan Bisa Kena Denda dengan alamat link https://berita-sekarang-indo.blogspot.com/2019/03/di-singapura-batalkan-order-grab.html

0 Response to "Di Singapura, Batalkan Order Grab Sembarangan Bisa Kena Denda"

Post a Comment